PPh PASAL
21
Dasar Pengenaan dan
Pemotongan
Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Kena Pajak, hanya berlaku bagi:
1.
Pegawai Tetap,
2.
Penerima pensiun
berkala,
3.
Pegawai Tidak Tetap
atau pegawai Kerja Lepas yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah
kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
4.
Bukan pegawai selain tenaga ahli, meliputi seniman, olahragawan, akademisi, agen iklan,
distributor multi level marketing (MLM) atau direct selling,
dan lainnya yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dalam satu tahun
kalender.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 bagi
wajib pajak penerima penghasilan berbeda-beda. Tergantung dari apa status
kepegawaian bersangkutan (pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan
pegawai).
b. Penghasilan Kumulatif
DPP dari jumlah penghasilan yang
melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dalam satu hari, yang
berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah
harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan. Sepanjang penghasilan
kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi angka
Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
c. Penghasilan Bruto
DPP yang berasal dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP). Ketentuan ini berlaku bagi tenaga ahli
bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas berupa pemberian jasa. Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, bukan pegawai
adalah pihak yang menerima imbalan yang tidak berkesinambungan.
d. Penghasilan Bruto Lainnya
DPP untuk jumlah seluruh penghasilan
bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan dari
3 poin yang telah tersebut di atas. Misalnya jumlah penghasilan bruto dokter
rumah sakit, dihitung dari jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit
sebelum dipotong biaya lain-lain oleh rumah sakit
Tarif
Pajak dan Penerapannya
1.
Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh,
diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :
a.
Pegawai tetap
b.
Penerima Pensiun berkala yang dibayarkan
secara bulanan
c.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas yang dibayarkan secara bulanan.
d.
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang
bersifat berkesinambungan.
Bagi Pegawai Tetap :
PPh
Pasal 21 = (penghasilan netto - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh
=
(Penghasilan bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun dan Iuran THT/JHT yang
dibayar sendiri - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh
Bagi penerima pensium
berkala :
PPh
Pasal 21 = (penghasilan netto - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh = (penghasilan
bruto - biaya pensiun - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
Bagi Pegawai Tidak
Tetap:
PPh
Pasal 21 = (penghasilan bruto - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh
2. Atas
penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap sepanjang penghasilam tidak
dibayarkan secara bulanan
Dalam
jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp.
10.200.000 . PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas
jumpah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
3. Tarif
berdasarkan pasal 17 UU PPh , diterapka atas jumlah kumulatif
a. Bagi
yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan adlah PKP dikurangi PTKP
yang memenuhi ketentuan :
1) Memiliki
NPWP
2) Hanya
memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21.
3) Tidak
memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 = (penghasilan bruto - PTKP)
x tarif Ps 17 UU PPh
*Apabila
tidak memenuhi syarat diatas maka:
PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps
17 UU PPh
b. 50%
jumlah penghasilan bruto yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas
PPh
Pasal 21 = (50% x Penghasilan bruto) x tarif Ps 17 UU PPh
c. Jumlah
penghasilan bruto berupa hororarium yang diterima oleh anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap diperusahaan
yang sama.
PPh
Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
d. Jumlah
penghasilan bruto yang bersifat tidak teratir yang diperoleh mantan pegawai
PPh
Pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif Ps 17 UU PPh
e. Jumlah
penghasilan dana pensiun oleh peserta program pemsium yang masih berstatus
sebagai pegawai
PPh
Pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif Ps 17 UU PPh
4. Tarif
berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah penghasilan bruto :
a. Untuk
setiap pembayarab imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat
berkesinambungan.
b. Untuk
setiap kali pembayaran yang bersufat utuh dan tidak dipecah .
5. Tarif
PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi
beban APBN atau APBD sebagai berikut :
a. Sebesar
0% dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan
Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara dam Pensiunannya.
b. Sebesar
5% dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI
Golongan Pangkat Perwira Pertama dan Pensiunannya.
c. Sebesar
15% dari penghadilan bruto bagi Pejabat Negara,PNS Golongan IV ,Anggota TNI dan
Anggota POLRI Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya.
Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Mempunyai NPWP
Bagi penerima penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal
21 dengan tarif pebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang memiliki NPWP. Artinya jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang
bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 seperti ini hanya berlaku
untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
Saat
Terutang
Saat terutang PPh Pasal 21 dibagi
menjadi dua yaitu bagi penerima penghasilan dan Pemotong Penghasilan. Bagi
Penerima Penghasilan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat
terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sedangkan bagi Pemotong PPh Pasal 21
adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan.
Cara
Menghitung PPh Pasal 21
Perhitungan
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
Perhitungan
PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi
dua yaitu :
1. Penghitungan
masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang
dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 , selain masa pajak Desember atau masa
pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja
2.
Perhitungan kembali sebagi dasar
pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 dan pemotongan
PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak dimana
pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan
masa atau bulanan selain Masa Pajak Desember atay Masa Pajak dimana pegawai
tetap berhenti bekerja :
1.
Perhitungan PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan Teratur
Bagi
Pegawai Tetap
Untuk
menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu
dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan,
yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur
lainnya, termasuk uang lembur dan pembayaran sejenisnya. Dihitung setelah
diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap
Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus
dipotong dan/atau disetor ke kas negara yaitu sebesar :
a. Jumlah
PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12; atau
b. Jumlah
PPh Pasal 21 setahun dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor penggali dalam
hal Wajib Pajak mulai bekerja setelah bulan januari
Bagi
Penerima Pensiun Berkala
Perhitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan pada tahun pertama sebagai berikut :
a. Penghasilan
neto sebulan kemudian dikalikan banyak nya bulan sejak pegawai menerima pensiun
sampai bulan Desember
b. Penghasilan
neto pada huruf a ditambah penghasilan neto dalam tahun diterima dari pemberi
kerja sebelum pensiun.
c. Jumlah
penghasilan pada huruf b dikurangi PTKP, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas
PKP tersebut
d. PPh
Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun dihitung dengan mengurangi PPh dalam
huruf c yang terutang dari pemberi kerja sebekum pegawai pensiun
e.
PPh Pasal 21 dalam huruf d dibagi
banyaknya bulan pada huruf a.
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya :
a.
Menghitung penghasilan neto sebulan
b.
Menghitung penghasilan neto setahun
yaitu penghasilan neto sebulan dikalikan 12
c.
Menghitung PKP yaitu penghasilan neto
setahun dikurangi PTKP.
d.
Setelah diperoleh PPh terutang,
selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21
setahun dibagi 12.
2.
Penghitungan PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan Tidak Teratur Bagi Pegawai Tetap
a.
Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan
teratur disetahunkan ditambah penghasilan tidak teratur tantiem,jasa produksi
dan sebagainya.
b.
Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan
teratur yang disetahunkan tanpa tantiem,jasa produksi dan sebagainya.
c.
Selisih perhitungan huruf a dan huruf b
atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.
Penghitungan
PPh Pasal 21 Terutang pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk
Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember
·
Hitung PPh Pasal 21 terutang atas
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam
tahun kalender yang bersangkutan baik penghasilan teratur maupun tidak teratur.
·
PPh Pasal 21 terutang yang harus
dipotong bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti
bekerja sebelum bulan Desember adalah selisih PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 21
yang telah dipotonf dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai bulan
sebelumnya.
·
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor
oleh pemotong pajak untuk mada pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak
kepada pegawai tetap yang bekerja.
Penghitungan
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang, dan
Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah
Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan
1.
Tentukan jumlah upah/uang saku harian,
atau rata rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari .
2.
Dalam hal upah/uang saku harian atau
rata rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 450.000 dan jumlah kumulatif
yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender belum melebihi Rp. 4.500.000
maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
3.
Upah/uang saku harian atau rata rata
upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 450.000 dikalikan 5%.
4.
Upah/uang saku harian atau rata rata
upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari dikalikan 5%.
5.
Pada huruf a jumlah upah bruto dalam
satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP ,dan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi
12.
Perhitungan
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan
Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan
·
PPh Pasal 21 dihitung atas jumlah upah
bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus
dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Perhitungan
PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dean Komisaris yang Tidak
Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
·
Kumulatif jumlah penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh selama satu tahun kalender.
Perhitungan
PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai yang Menerima Penghasilan Berupa Jasa
Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak
Teratur
·
Kumulatif jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama satu tahun kalender.
Penghitungan
PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai
yang Menarik Dana Pensiun
·
Kumulatif jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama satu tahun kalender.
Pemotongan
PPh Pasal 21 bagi Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas
·
Jumlah kumulatif 50% dari jumlah
penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang 1 tahun kalender .
Pemotongan
PPh Pasal 21 bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli,
Atas Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
·
Bagi yang telah memiliki NPWP jumlah
kumulatif Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan bruto dikurangi PTKP per
bulan.
·
Bagi yang tidak memiliki NPWP jumlah
kumulatif penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Pemotongan
PPh Pasal 21 bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli,
Atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
·
Jumlah penghasilan bruto untuk setiap
kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh
peserta kegiatan.
PPh
PASAL 26
Tarif
Pajak dan Penerapannya
1. Atas
Penghasilan Berupa:
a. Dividen
b. Bunga
termasuk premium,diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang
c. Royalti,sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
d. Imbalan
sehubungan dengan jasa,pekerjaan dan kegiatan.
e. Hadiah
dan penghargaan
f. Pensiun
dann pembayaran berkala lainnya
g. Premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya
h. Keuntungan
karena pembebasan hutang
PPh Pasal 26 =
Penghasilan Bruto x 20%
2. Atas
Penghasilan yang berupa
a. Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia
b. Premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong PPh
Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
PPh Pasal 26 =
penghasilan Bruto Perkiraan Penghasilan x 20%
3. Atas
Penghasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26
sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto
PPh Pasal 26 = (
Penghasilan Bruto x Perkiraan Penghasilan Netto ) x 20%
4.
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak
sebesar 20% kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar