Sabtu, 06 Juni 2026

PPh PASAL 21

 

PPh PASAL 21

 

Dasar Pengenaan dan Pemotongan

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak, hanya berlaku bagi:

1.      Pegawai Tetap,

2.      Penerima pensiun berkala,

3.      Pegawai Tidak Tetap atau pegawai Kerja Lepas yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

4.      Bukan pegawai selain tenaga ahli, meliputi seniman, olahragawan, akademisi, agen iklan, distributor multi level marketing (MLM) atau direct selling, dan lainnya yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dalam satu tahun kalender.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 bagi wajib pajak penerima penghasilan berbeda-beda. Tergantung dari apa status kepegawaian bersangkutan (pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai).

b. Penghasilan Kumulatif

DPP dari jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dalam satu hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi angka Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

 

c. Penghasilan Bruto

DPP yang berasal dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini berlaku bagi tenaga ahli bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas berupa pemberian jasa. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, bukan pegawai adalah pihak yang menerima imbalan yang tidak berkesinambungan.

d. Penghasilan Bruto Lainnya

DPP untuk jumlah seluruh penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan dari 3 poin yang telah tersebut di atas. Misalnya jumlah penghasilan bruto dokter rumah sakit, dihitung dari jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya lain-lain oleh rumah sakit

Tarif Pajak dan Penerapannya

1.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :

a.       Pegawai tetap

b.      Penerima Pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan

c.       Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.

d.      Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

 

Bagi Pegawai Tetap :

 

PPh Pasal 21 = (penghasilan netto - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh

= (Penghasilan bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun dan Iuran THT/JHT yang dibayar sendiri - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh

 

Bagi penerima pensium berkala :

 

PPh Pasal 21 = (penghasilan netto - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh = (penghasilan bruto - biaya pensiun - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh

 

 

 

Bagi Pegawai Tidak Tetap:

 

PPh Pasal 21 = (penghasilan bruto - PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh

 

2.      Atas penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap sepanjang penghasilam tidak dibayarkan secara bulanan

Dalam jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp. 10.200.000 . PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumpah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

 

3.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh , diterapka atas jumlah kumulatif

a.       Bagi yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan adlah PKP dikurangi PTKP yang memenuhi ketentuan :

1)      Memiliki NPWP

2)      Hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21.

3)      Tidak memperoleh penghasilan lainnya.

PPh Pasal 21 = (penghasilan bruto - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh

*Apabila tidak memenuhi syarat diatas maka:

  PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh

 

b.      50% jumlah penghasilan bruto yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

PPh Pasal 21 = (50% x Penghasilan bruto) x tarif Ps 17 UU PPh

 

c.       Jumlah penghasilan bruto berupa hororarium yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap diperusahaan yang sama.

PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh

 

d.      Jumlah penghasilan bruto yang bersifat tidak teratir yang diperoleh mantan pegawai

PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif Ps 17 UU PPh

 

e.       Jumlah penghasilan dana pensiun oleh peserta program pemsium yang masih berstatus sebagai pegawai

PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif Ps 17 UU PPh

 

4.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah penghasilan bruto :

a.       Untuk setiap pembayarab imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.

b.      Untuk setiap kali pembayaran yang bersufat utuh dan tidak dipecah .

 

5.      Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagai berikut :

a.       Sebesar 0% dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara dam Pensiunannya.

b.      Sebesar 5% dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama dan Pensiunannya.

c.       Sebesar 15% dari penghadilan bruto bagi Pejabat Negara,PNS Golongan IV ,Anggota TNI dan Anggota POLRI Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya.

 

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Mempunyai NPWP

           Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif pebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Artinya jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 seperti ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

 

Saat Terutang

           Saat terutang PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua yaitu bagi penerima penghasilan dan Pemotong Penghasilan. Bagi Penerima Penghasilan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sedangkan bagi Pemotong PPh Pasal 21 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

 

Cara Menghitung PPh Pasal 21

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi dua yaitu :

1.      Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 , selain masa pajak Desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja

2.      Perhitungan kembali sebagi dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja.

 

Penghitungan masa atau bulanan selain Masa Pajak Desember atay Masa Pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja :

1.      Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur

Bagi Pegawai Tetap

Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur dan pembayaran sejenisnya. Dihitung setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara yaitu sebesar :

a.       Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12; atau

b.      Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor penggali dalam hal Wajib Pajak mulai bekerja setelah bulan januari

Bagi Penerima Pensiun Berkala

Perhitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan pada tahun pertama sebagai berikut :

a.       Penghasilan neto sebulan kemudian dikalikan banyak nya bulan sejak pegawai menerima pensiun sampai bulan Desember

b.      Penghasilan neto pada huruf a ditambah penghasilan neto dalam tahun diterima dari pemberi kerja sebelum pensiun.

c.       Jumlah penghasilan pada huruf b dikurangi PTKP, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas PKP tersebut

d.      PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun dihitung dengan mengurangi PPh dalam huruf c yang terutang dari pemberi kerja sebekum pegawai pensiun

e.       PPh Pasal 21 dalam huruf d dibagi banyaknya bulan pada huruf a.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya :

a.       Menghitung penghasilan neto sebulan

b.      Menghitung penghasilan neto setahun yaitu penghasilan neto sebulan dikalikan 12

c.       Menghitung PKP yaitu penghasilan neto setahun dikurangi PTKP.

d.      Setelah diperoleh PPh terutang, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12.

 

2.      Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tidak Teratur Bagi Pegawai Tetap

a.       Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur disetahunkan ditambah penghasilan tidak teratur tantiem,jasa produksi dan sebagainya.

b.      Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem,jasa produksi dan sebagainya.

c.       Selisih perhitungan huruf a dan huruf b atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember

·         Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan baik penghasilan teratur maupun tidak teratur.

·         PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah selisih PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotonf dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai bulan sebelumnya.

·         Jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk mada pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang bekerja.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang, dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan

1.      Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari .

2.      Dalam hal upah/uang saku harian atau rata rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 450.000 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender belum melebihi Rp. 4.500.000 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

3.      Upah/uang saku harian atau rata rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 450.000 dikalikan 5%.

4.      Upah/uang saku harian atau rata rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari dikalikan 5%.

5.      Pada huruf a jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP ,dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

 

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan

·         PPh Pasal 21 dihitung atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

 

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dean Komisaris yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap

·         Kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama satu tahun kalender.

 

 

 

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai yang Menerima Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur

·         Kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama satu tahun kalender.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai yang Menarik Dana Pensiun

·         Kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama satu tahun kalender.

 

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas

·         Jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang 1 tahun kalender .

 

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, Atas Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan

·         Bagi yang telah memiliki NPWP jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

·         Bagi yang tidak memiliki NPWP jumlah kumulatif penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

 

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, Atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

·         Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PPh PASAL 26

 

Tarif Pajak dan Penerapannya

1.      Atas Penghasilan Berupa:

a.       Dividen

b.      Bunga termasuk premium,diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

c.       Royalti,sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

d.      Imbalan sehubungan dengan jasa,pekerjaan dan kegiatan.

e.       Hadiah dan penghargaan

f.       Pensiun dann pembayaran berkala lainnya

g.      Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya

h.      Keuntungan karena pembebasan hutang

 

PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20%

 

2.      Atas Penghasilan yang berupa

a.       Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia

b.      Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.

 

PPh Pasal 26 = penghasilan Bruto Perkiraan Penghasilan x 20%

 

3.      Atas Penghasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto

 

PPh Pasal 26 = ( Penghasilan Bruto x Perkiraan Penghasilan Netto ) x 20%

 

4.      Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar