Selasa, 02 Juni 2026

 

GLADIATOR PEMILIH MILENIAL DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF

 

PENDAHULUAN

Sebagai suatu negara, Indonesia memilih untuk menerapkan sistem demokrasi. Ciri paling mendasar dari sebuah negara demokrasi adalah keberadaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai suksesi kekuasaan dan rekruitmen politik secara reguler. Penguatan masyarakat menjadi isu penting di dalam pembangunan politik terutama di Indonesia. Selain itu, pelembagaan demokrasi dapat diperkuat dengan menerapkan Electoral Governance, dimana mekanisme ini membuka peluang akan keterlibatan aktor/lembaga non negara termasuk organisasi masyarakat seperti lembaga pendidikan, akademisi, media, LSM, ormas, pemilih pemula  dan sebagainya. Pada saat ini, tuntutan untuk pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan dengan semakin kuatnya legal formal pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat, ditingkat Provinsi sampai di tingkat Kabupaten/ Kota yang awalnya adhoc, maka diusulkan menjadi permanen (Suswantoro, 2016). Dinamika kelembagaan pengawas pemilu masih berjalan dengan terbitnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dan peran pemilih milenial di dalam pengawasan.

 

PEMBAHASAN

Upaya peningkatan kualitas demokrasi, kerja pengawasan pemilu partisipatif penting dilakukan seluruh lembaga yang dibentuk melalui konstitusi dan undang-undang bahkan organisasi masyarakat serta individu perlu mengambil bagian di dalam upaya ini. Hal ini diupayakan dalam mewujudkan demokrasi yang bersih, jujur, adil dan demokratis. Untuk menghasilkan pemilu yang demokratis maka tidak lepas dari inovasi dan strategi dalam pengawasan pada proses penyelenggaraan pemilu. Melalui terbentuknya Agen Pengawasan dari pemilih pemula. Keterlibatan masyarakat dalam monitoring pemilu merupakan manifestasi dari keterlibatan aktif warga negara.

 

KESIMPULAN

Pemilu berkualitas dan integritas kuat yang ditunjukkan dengan proses pelaksanaan pemilu yang didukung oleh pemantauan partisipatif, elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan menekan kecurangan sejak dini. Dengan melibatkan pemilih pemula yang berbasis kerelawanan dan edukasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Suswantoro, G. (2016). Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar