GLADIATOR PEMILIH MILENIAL
DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF
PENDAHULUAN
Sebagai suatu negara, Indonesia memilih untuk
menerapkan sistem demokrasi. Ciri paling mendasar dari sebuah negara demokrasi
adalah keberadaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai suksesi kekuasaan dan
rekruitmen politik secara reguler. Penguatan masyarakat menjadi isu penting di
dalam pembangunan politik terutama di Indonesia. Selain itu, pelembagaan
demokrasi dapat diperkuat dengan menerapkan Electoral
Governance, dimana mekanisme ini membuka peluang akan keterlibatan aktor/lembaga
non negara termasuk organisasi masyarakat seperti lembaga pendidikan,
akademisi, media, LSM, ormas, pemilih pemula dan sebagainya. Pada saat ini, tuntutan untuk
pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan dengan semakin kuatnya
legal formal pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat, ditingkat
Provinsi sampai di tingkat Kabupaten/ Kota yang awalnya adhoc, maka
diusulkan menjadi permanen (Suswantoro, 2016). Dinamika kelembagaan pengawas pemilu
masih berjalan dengan terbitnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai
lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dan peran pemilih milenial di
dalam pengawasan.
PEMBAHASAN
Upaya peningkatan kualitas demokrasi, kerja pengawasan
pemilu partisipatif penting dilakukan seluruh lembaga yang dibentuk melalui
konstitusi dan undang-undang bahkan organisasi masyarakat serta individu perlu
mengambil bagian di dalam upaya ini. Hal ini diupayakan dalam mewujudkan demokrasi
yang bersih, jujur, adil dan demokratis. Untuk menghasilkan pemilu yang
demokratis maka tidak lepas dari inovasi dan strategi dalam pengawasan pada
proses penyelenggaraan pemilu. Melalui terbentuknya Agen Pengawasan dari pemilih
pemula. Keterlibatan masyarakat dalam monitoring pemilu merupakan manifestasi
dari keterlibatan aktif warga negara.
KESIMPULAN
Pemilu berkualitas dan integritas kuat yang
ditunjukkan dengan proses pelaksanaan pemilu yang didukung oleh pemantauan
partisipatif, elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan menekan
kecurangan sejak dini. Dengan melibatkan pemilih pemula yang berbasis kerelawanan
dan edukasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Suswantoro,
G. (2016). Pengawasan Pemilu
Partisipatif. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar