Perluasan Basis Pajak
sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Apriyanto, Yohan Dwi1),
1)BSD,
Dinamika
ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir menghadapkan kita pada situasi
ketidakpastian yang kian kompleks. Polarisasi geopolitik yang menajam,
fluktuasi harga komoditas utama di pasar internasional, hingga disrupsi rantai
pasok global memaksa setiap negara untuk memperkuat benteng domestiknya. Di
tengah situasi yang tidak menentu ini, kebijakan fiskal memegang peranan
krusial sebagai shock absorber atau
peredam kejut guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, instrumen fiskal
tidak akan dapat berfungsi secara optimal tanpa adanya fondasi pendapatan
negara yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Bagi Indonesia, struktur penerimaan
yang terlalu bergantung pada kelompok wajib pajak atau sektor usaha tradisional
tertentu sangat rentan terhadap gejolak eksternal. Fenomena windfall profit atau keuntungan tak
terduga dari lonjakan harga komoditas global terbukti tidak bisa diandalkan
secara terus-menerus. Ketika badai harga komoditas mereda, penerimaan negara
seketika menghadapi risiko koreksi yang signifikan. Oleh karena itu, memasuki
tahun 2026, strategi perluasan basis pajak (tax
base broadening) bukan lagi sekadar pilihan kebijakan alternatif, melainkan
sebuah kebutuhan mutlak demi menjaga ketahanan fiskal jangka panjang. Secara
mendasar, perluasan basis pajak bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal (fiscal justice). Selama ini, beban
penerimaan negara sering kali terkesan bertumpu pada subjek pajak yang itu-itu
saja—mereka yang sudah terdaftar dan patuh. Jika basis pemajakan tidak
diperluas seiring dengan tumbuhnya sektor-sektor ekonomi baru, rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik
Buto (PDB) akan mandek. Dampaknya, beban pajak akan terasa semakin berat bagi
sekelompok kecil masyarakat, sementara ada potensi ekonomi besar yang belum
tersentuh (untapped potential). Dengan
memperluas basis pemajakan, pemerintah dapat mendistribusikan beban pembangunan
secara lebih merata. Salah satu episentrum baru yang memerlukan perhatian
serius dalam perluasan basis pajak adalah sektor ekonomi digital. Transformasi
teknologi telah mengubah lanskap bisnis konvensional secara radikal. Aktivitas
ekonomi kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan telah bergeser ke
ranah digital yang bersifat lintas batas. Potensi perpajakan di sektor ini
sangat masif, mulai dari transaksi perdagangan aset kripto, model bisnis kreator
konten (content creator), fenomena
belanja langsung (live commerce), hingga
monetisasi teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pemerintah telah memulai langkah baik
melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE). Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menyisir
Pajak Penghasilan (PPh) dari para pelaku digital ini secara adil tanpa
mematikan kreativitas dan ekosistem inovasi dalam negeri. Edukasi yang humanis
menjadi kunci agar para pelaku ekonomi digital memahami bahwa kontribusi pajak
mereka merupakan investasi balik bagi penyediaan infrastruktur internet dan
listrik yang mereka gunakan setiap hari. Langkah strategis kedua yang menjadi
katalisator perluasan basis pajak di tahun 2026 adalah implementasi penuh
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal
sebagai Core Tax Administration System.
Melalui sistem baru yang terintegrasi ini, proses administrasi perpajakan
menjadi jauh lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Integrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini semakin
matang menjadi pintu masuk utama untuk memetakan potensi pajak yang
tersembunyi. Dengan pengawasan berbasis profil risiko yang akurat, potensi
terjadinya kesalahan deteksi atau salah sasaran dapat diminimalisasi. Bagi
masyarakat umum, kehadiran teknologi ini harus disosialisasikan sebagai bentuk
kemudahan pelayanan. Menjalankan kewajiban perpajakan kini tidak lagi rumit dan
berbelit-belit, melainkan dapat diakses dengan mudah dari genggaman tangan. Hal
ini secara psikologis akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari warga
negara. Selain sektor digital dan modernisasi sistem, sektor informal dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga memegang peranan penting dalam struktur
ekonomi Indonesia. Sektor ini menyerap mayoritas tenaga kerja dan memberikan
kontribusi besar terhadap PDB, namun serapan pajaknya masih relatif minim.
Dalam konteks ini, perluasan basis pajak tidak boleh dilakukan dengan
pendekatan represif atau sekadar mengejar target penerimaan jangka pendek.
Pendekatan pembinaan berbasis manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management) harus dikedepankan. Pemerintah perlu
merangkul pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal. Caranya
adalah dengan memberikan kemudahan administrasi, insentif tarif yang
bersahabat, serta kemudahan akses permodalan perbankan yang diintegrasikan
dengan kepatuhan pajak. Ketika UMKM merasa dibantu untuk tumbuh dan berkembang
oleh negara, kesadaran untuk berkontribusi melalui pajak akan tumbuh secara
organik. Pajak tidak lagi dipandang sebagai pungutan yang memberatkan,
melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam mendanai fasilitas publik yang
menunjang usaha mereka. Tantangan terbesar dalam eksekusi perluasan basis pajak
ini adalah resistensi sosial dan edukasi publik. Setiap kali ada kebijakan
mengenai penambahan objek atau subjek pajak baru, masyarakat sering kali
merespons secara negatif. Hal ini terjadi karena adanya kesenjangan informasi
mengenai alokasi uang pajak. Oleh karena itu, otoritas perpajakan bersama
seluruh elemen masyarakat perlu mengencangkan komunikasi publik yang
transparan. Masyarakat harus dicerdaskan dengan fakta konkret bahwa setiap
rupiah yang disetorkan kembali ke masyarakat dalam bentuk subsidi energi,
jaminan kesehatan, akses pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur daerah.
Menghadapi dinamika global yang penuh guncangan, ketahanan fiskal suatu negara ditentukan
oleh kemampuannya untuk beradaptasi dan berinovasi. Perluasan basis pajak di
tahun 2026 bukan sekadar upaya mengumpulkan penerimaan negara
sebanyak-banyaknya, melainkan sebuah strategi jangka panjang untuk menciptakan
ekosistem ekonomi yang mandiri, adil, dan tangguh. Dengan mengoptimalkan
teknologi informasi, menyisir potensi ekonomi baru, dan mengedepankan
pendekatan yang edukatif-humanis, Indonesia akan memiliki ruang fiskal yang
kokoh untuk mengawal pembangunan nasional menuju visi besar Indonesia Emas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar