Selasa, 02 Juni 2026

GLADIATOR PEMILIH MILENIAL DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF

AGEN PENGAWAS PEMILIH MILENIAL (APPEM)

KALURAHAN SENDANGSARI KAPANEWON MINGGIR

 

Yohan Dwi Apriyanto

apriyanto.yohan@gmail.com

 

SKPP TINGKAT MENENGAH BAWASLU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

A.    PENDAHULUAN

Sebagai suatu negara, Indonesia memilih untuk menerapkan sistem demokrasi. Ciri-ciri paling mendasar dari sebuah negara demokrasi adalah keberadaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai suksesi kekuasaan dan rekruitmen politik secara reguler. Penguatan masyarakat menjadi isu penting di dalam pembangunan politik terutama di Indonesia. Selain itu, pelembagaan demokrasi dapat diperkuat dengan menerapkan Electoral Governance, dimana mekanisme ini membuka peluang akan keterlibatan aktor/lembaga non negara termasuk organisasi masyarakat seperti lembaga pendidikan, akademisi, media, LSM, ormas, pemilih pemula  dan sebagainya. Pada saat ini, tuntutan untuk pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan dengan semakin kuatnya legal formal pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat, ditingkat Provinsi sampai di tingkat Kabupaten/ Kota yang awalnya adhoc, maka diusulkan menjadi permanen (Suswantoro, 2016). Dinamika kelembagaan pengawas pemilu masih berjalan dengan terbitnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dan peran pemilih milenial di dalam pengawasan. Di Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir, pelanggaran berupa kampanye hitam, selembaran gelap yang menjelek-jelekan lawan politik dan partai seakan-akan tidak bisa dihindarkan. Ini dibuktikan dari maraknya pelanggaran sistematis-terstruktur dan masif disetiap pelaksanaan pemilu di daerah.

Pengalaman empiris beberapa periode pemilu di Indonesia yang melahirkan bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif, menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pelibatan dan partisipasi masyarakat. Pelibatan dan partisipasi yang cukup tinggi diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Partisipasi ini diharapkan mampu meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu khususnya yang bersifat sistematis-terstruktur, dan masif tidak lagi bisa dilakukan secara leluasa, karena pemilih turut serta mengawasi, memantau, dan memastikan data pemilih sementara/tetap dan juga memonitoring situasi/proses pemilu.

Secara umum, paper ini menjelaskan secara Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) dalam melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat, pemilih milenial dalam pengawasan pemilu sebagai model partisipasi politik sekaligus edukasi politik bagi pemilih pemula sehingga kualitas dan intergritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah dapat diwujudkan.

 

B.     PEMBAHASAN

Peran Aktif Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM)

Upaya peningkatan kualitas demokrasi, kerja pengawasan pemilu partisipatif penting dilakukan seluruh lembaga yang dibentuk melalui konstitusi dan undang-undang bahkan organisasi masyarakat serta individu perlu mengambil bagian di dalam upaya ini. Hal ini diupayakan dalam mewujudkan demokrasi yang bersih, jujur, adil dan demokratis. Untuk menghasilkan pemilu yang demokratis maka tidak lepas dari inovasi dan strategi dalam pengawasan pada proses penyelenggaraan pemilu. Melalui terbentuknya Agen Pengawasan dari pemilih pemula. Dengan melibatkan masyarakat sipil dalam monitoring pemilu merupakan manifestasi dari keterlibatan aktif warganegara, hal ini diungkapkan juga oleh ahli masyarakat sipil Larry Diamond :

 

“Kelompok-kelompok yang berusaha (secara non-partisipan) memperbaiki sistem politik dan menjadikan demokratis (misalnya, bekerja untuk hak asasi manusia, pendidikan dan mobilisasi pemilih, monitoring pemilu, dan pengungkapan praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan lainnya)”.

 

Terbentuknya Agen Pengawasan Pemilih Milineal (APPEM) ini dimulai dari kegiatan Karang taruna Kalurahan sampai Kapanewon Minggir. Melalui kegiatan ini, Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) dibekali eduksasi pendidikan politik, lebih spesifik membicarakan bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, mensosialisasikan aturan aturan pengawasan, dan teknis pengawasan partisipastif. Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) merupakan bentuk gerakan pengawasan partisipatif pemilu dan berkoordinasi langsung ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Dengan adanya agen pengawasan Pemilih Milineal ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilu, khususnya pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Kapanewon Minggir.

 

Tabel 1. Partisipasi Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM)

No.

Tahapan

Partisipasi

1

Pemutakhiran data pemilih

Memghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang memberikan data yang benar berupa E-KTP, paspor, dan KK.

 

 

Membuat konten di media sosial

2

Pelanggaran Pemillu

Penyuluhan dan mensosialisasikan tentang politik uang dll.

 

 

Melakukan sosialisasi masyarakat kolaborasi  dengan NGO (Non- Government Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat, Karang taruna, PKK, dll

 

 

Membuat konten di media sosial

3

Kampanye

Ikut dalam mengawasi proses kampanye, apabila melanggar dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan.

 

 

Membuat konten di media sosial

4

Pemilihan dan Pungut hitung

Membuat komunitas yang ikut dalam mengawasi pemilihan dan mengawasi saat peroses pungutan hitung.

 

 

Membuat konten di media sosial tentang sosialisasi pengawasan pada proses pemilihan dan pungut hitung.

 

Dari catatan tabel ini sesungguhnya formulasi peran Agen Pengawasan Pemilih Pemula (APPEM) sudah cukup maksimal terlebih juga dalam pengalaman pelaksanaan sebelumnya, Agen-agen pemilih pemula ini cukup siap untuk membentuk forum warga di dalam sosialisasi pemilu yang berkualitas baik untuk pencegahan maupun upaya membentuk upaya pemberdayaan masyarakat. Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) ini juga telah mendiskusikan upaya membentuk pengawasan berbasis keluarga dan juga dimulai dari upaya membangun pendidikan politik di lingkungan masyarakat (pendidikan politik sebaya). Di sini menariknya, ada upaya kerja volunteer dari agen pengawasan ini di dalam peran pengawasan tahap awal pemilu yang juga mungkin akan dilanjutkan dalam tahapan berikutnya sebagaimana formulasi peran di tabel di atas.

Antusias Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) yang terlibat dalam pengawasan partisipatif terlihat dari banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Kecamatan. Sebagai tindak lanjut dari, agen pengawasan memperoleh hasil pengawasan, berupa: informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran; serta laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung (dimana laporan ini dikategorikan sebagai informasi awal untuk pengawas pemilu). Pengawasan partisipatif Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) harus dikembangkan untuk dikemudian diterapkan pada Pileg dan Pilpres 2024.

C.     KESIMPULAN

Pemilu berkualitas dan integritas kuat yang ditunjukkan dengan proses pelaksanaan pemilu yang didukung oleh pemantauan partisipatif, elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan menekan kecurangan sejak dini. Dengan melibatkan pemilih pemula yang berbasis kerelawanan dan edukasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat yaitu Agen Pengawas Pemilih Milenial (APPEM).

Pertama, edukasi bagi pemilih pemula dimana pelaku sendiri merupakan bagian dari Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) yang mendapatkan Pendidikan politik secara langsung.

Kedua, kesadaran akan pentingnya kualitas penyelenggaran pemilu di daerah semakin menunjukkan peningkatan.

Ketiga, peluang-peluang dan upaya mengantisipasi adanya kecurangan pemilu yang dapat mencederai proses demokrasi di Indonesia dapat ditekan sedemikian rupa sehingga upaya ini benar-benar dapat berkontribusi di dalam pembangunan demokrasi berbasis kewargaan.

 

D.    DAFTAR PUSTAKA

Diamond, L. a. (2003). Multi-Track Diplomacy: A System Approach to Peace. London: Kumarian Press.

Primadi1 A, dkk. (2019). Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jurusan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung.

Suswantoro, G. (2016). Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar