GLADIATOR PEMILIH MILENIAL DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF
AGEN PENGAWAS PEMILIH MILENIAL (APPEM)
KALURAHAN SENDANGSARI KAPANEWON MINGGIR
Yohan Dwi Apriyanto
SKPP TINGKAT MENENGAH BAWASLU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
A.
PENDAHULUAN
Sebagai suatu
negara, Indonesia memilih untuk menerapkan sistem demokrasi. Ciri-ciri paling
mendasar dari sebuah negara demokrasi adalah keberadaan Pemilihan Umum
(Pemilu). Sebagai suksesi kekuasaan dan rekruitmen politik secara reguler.
Penguatan masyarakat menjadi isu penting di dalam pembangunan politik terutama
di Indonesia. Selain itu, pelembagaan demokrasi dapat diperkuat dengan
menerapkan Electoral Governance, dimana
mekanisme ini membuka peluang akan keterlibatan aktor/lembaga non negara
termasuk organisasi masyarakat seperti lembaga pendidikan, akademisi, media, LSM,
ormas, pemilih pemula dan sebagainya. Pada
saat ini, tuntutan untuk pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan
dengan semakin kuatnya legal formal pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
di tingkat Pusat, ditingkat Provinsi sampai di tingkat Kabupaten/ Kota yang
awalnya adhoc, maka diusulkan menjadi permanen (Suswantoro, 2016). Dinamika
kelembagaan pengawas pemilu masih berjalan dengan terbitnya UU. Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu. Sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dan peran pemilih milenial di dalam pengawasan. Di Kalurahan Sendangsari
Kapanewon Minggir, pelanggaran berupa kampanye hitam, selembaran
gelap yang menjelek-jelekan lawan politik dan partai seakan-akan tidak bisa
dihindarkan. Ini dibuktikan dari maraknya pelanggaran sistematis-terstruktur
dan masif disetiap pelaksanaan pemilu di daerah.
Pengalaman empiris beberapa periode pemilu di Indonesia
yang melahirkan bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif,
menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pelibatan dan partisipasi
masyarakat. Pelibatan dan partisipasi yang cukup tinggi diharapkan mampu
meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Partisipasi ini diharapkan mampu meminimalisir dan
mempersempit ruang gerak pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu khususnya yang
bersifat sistematis-terstruktur, dan masif tidak lagi bisa dilakukan secara
leluasa, karena pemilih turut serta mengawasi, memantau, dan memastikan data
pemilih sementara/tetap dan juga memonitoring situasi/proses pemilu.
Secara
umum, paper ini menjelaskan secara Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) dalam melibatkan dan mendorong partisipasi
masyarakat, pemilih milenial dalam pengawasan pemilu sebagai model partisipasi
politik sekaligus edukasi politik bagi pemilih pemula sehingga kualitas dan
intergritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah dapat diwujudkan.
B. PEMBAHASAN
Peran Aktif Agen Pengawasan Pemilih Milenial
(APPEM)
Upaya peningkatan
kualitas demokrasi, kerja pengawasan pemilu partisipatif penting dilakukan
seluruh lembaga yang dibentuk melalui konstitusi dan undang-undang bahkan
organisasi masyarakat serta individu perlu mengambil bagian di dalam upaya ini.
Hal ini diupayakan dalam mewujudkan demokrasi yang bersih, jujur, adil dan
demokratis. Untuk menghasilkan pemilu yang demokratis maka tidak lepas dari
inovasi dan strategi dalam pengawasan pada proses penyelenggaraan pemilu. Melalui
terbentuknya Agen Pengawasan dari pemilih pemula. Dengan melibatkan masyarakat
sipil dalam monitoring pemilu merupakan manifestasi dari keterlibatan aktif
warganegara, hal ini diungkapkan juga oleh ahli masyarakat sipil Larry Diamond :
“Kelompok-kelompok
yang berusaha (secara non-partisipan) memperbaiki sistem politik dan menjadikan
demokratis (misalnya, bekerja untuk hak asasi manusia, pendidikan dan
mobilisasi pemilih, monitoring pemilu, dan pengungkapan praktik-praktik korupsi
dan penyalahgunaan lainnya)”.
Terbentuknya Agen Pengawasan Pemilih Milineal (APPEM)
ini dimulai dari kegiatan Karang taruna Kalurahan sampai Kapanewon Minggir. Melalui
kegiatan ini, Agen
Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) dibekali eduksasi pendidikan politik, lebih
spesifik membicarakan bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, mensosialisasikan
aturan aturan pengawasan, dan teknis pengawasan partisipastif. Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) merupakan bentuk gerakan
pengawasan partisipatif pemilu dan berkoordinasi langsung ke Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Dengan adanya agen pengawasan Pemilih Milineal ini
dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam mengawasi proses penyelenggaraan
pemilu, khususnya pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap
(DPT) di Kapanewon Minggir.
Tabel 1. Partisipasi Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM)
|
No. |
Tahapan |
Partisipasi |
|
1 |
Pemutakhiran data pemilih |
Memghimbau dan
mensosialisasikan kepada masyarakat tentang memberikan data yang benar berupa
E-KTP, paspor, dan KK. |
|
|
|
Membuat konten di media
sosial |
|
2 |
Pelanggaran Pemillu |
Penyuluhan dan mensosialisasikan
tentang politik uang dll. |
|
|
|
Melakukan sosialisasi masyarakat
kolaborasi dengan NGO (Non- Government
Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat, Karang taruna, PKK, dll |
|
|
|
Membuat konten di media
sosial |
|
3 |
Kampanye |
Ikut dalam mengawasi
proses kampanye, apabila melanggar dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan. |
|
|
|
Membuat konten di media
sosial |
|
4 |
Pemilihan dan Pungut hitung |
Membuat komunitas yang
ikut dalam mengawasi pemilihan dan mengawasi saat peroses pungutan hitung. |
|
|
|
Membuat konten di media
sosial tentang sosialisasi pengawasan pada proses pemilihan dan pungut
hitung. |
Dari catatan tabel ini sesungguhnya formulasi peran Agen
Pengawasan Pemilih Pemula (APPEM) sudah cukup maksimal terlebih juga dalam pengalaman
pelaksanaan sebelumnya, Agen-agen pemilih pemula ini cukup siap untuk membentuk
forum warga di dalam sosialisasi pemilu yang berkualitas baik untuk pencegahan
maupun upaya membentuk upaya pemberdayaan masyarakat. Agen Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) ini juga telah mendiskusikan
upaya membentuk pengawasan berbasis keluarga dan juga dimulai dari upaya
membangun pendidikan politik di lingkungan masyarakat (pendidikan politik
sebaya). Di sini menariknya, ada upaya kerja volunteer dari agen pengawasan ini di dalam peran pengawasan tahap
awal pemilu yang juga mungkin akan dilanjutkan dalam tahapan berikutnya
sebagaimana formulasi peran di tabel di atas.
Antusias Agen
Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) yang terlibat dalam pengawasan partisipatif terlihat
dari banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Kecamatan. Sebagai tindak lanjut dari, agen pengawasan memperoleh
hasil pengawasan, berupa: informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan
dugaan pelanggaran; serta laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak
langsung (dimana laporan ini dikategorikan sebagai informasi awal untuk
pengawas pemilu). Pengawasan partisipatif Agen Pengawasan Pemilih
Milenial (APPEM)
harus dikembangkan untuk dikemudian diterapkan pada Pileg dan Pilpres 2024.
C. KESIMPULAN
Pemilu berkualitas
dan integritas kuat yang ditunjukkan dengan proses pelaksanaan pemilu yang
didukung oleh pemantauan partisipatif, elemen masyarakat dalam meningkatkan
kualitas dan menekan kecurangan sejak dini. Dengan melibatkan pemilih pemula
yang berbasis kerelawanan dan edukasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat
yaitu Agen Pengawas Pemilih Milenial (APPEM).
Pertama, edukasi bagi pemilih pemula dimana pelaku
sendiri merupakan bagian dari Agen
Pengawasan Pemilih Milenial (APPEM) yang mendapatkan Pendidikan politik secara
langsung.
Kedua, kesadaran akan pentingnya kualitas penyelenggaran
pemilu di daerah semakin menunjukkan peningkatan.
Ketiga, peluang-peluang dan upaya mengantisipasi adanya
kecurangan pemilu yang dapat mencederai proses demokrasi di Indonesia dapat
ditekan sedemikian rupa sehingga upaya ini benar-benar dapat berkontribusi di
dalam pembangunan demokrasi berbasis kewargaan.
D. DAFTAR
PUSTAKA
Diamond,
L. a. (2003). Multi-Track Diplomacy:
A System Approach to Peace. London: Kumarian Press.
Primadi1 A, dkk. (2019). Peran
Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jurusan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung.
Suswantoro, G. (2016). Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar