Selasa, 02 Juni 2026

 Penyelenggara pemilu  adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU Bawaslu dan DKPP. sebagai salah satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu utk memilih DPR, DPD, Pres dan Wapres dan DPRD secara langsung oleh rakyat. (pasal 7 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017.



Peserta pemilu

adalah parpol untuk pemilu anggota DPR. Anggota DPD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Perseorangan utk pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu pres dan wapres. Pasal 7 ayat 27 UU no 7 tahun 2017.


UU ttg pasal sanksi pidana


pasal ttg politisasi sara atau ujaran kebencian

pasal 280 ayat 1 huruf C UU No. 7 tahun 2017 ttg Pemilu : pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang. agama, suku, ras, golongan. calon dan/ peserta pemilu yang lain.


pasal ttg politik uang

 

pasal 280 ayat 1 huruf j UU No. 7 tahun 2017 ttg Pemilu : pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.


pasal tentang netralitas lurah, pamong dan BPKal

pasal 280 ayat 1 huruf h, i, j UU No. 7 tahun 2017 ttg Pemilu : pelaksana peserta dan/ tim kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.


sanksi pasal 52. setiap pelaksana, peserta dan/ tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menlanggar larangan pelaksanaan kampanyepemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)


Pelaporan Dugaan Pelanggaran

laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dapat disampaikan oleh :

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih

b. Peserta Pemilu:  atau

c. Pemantau Pemilu


Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu

1. pelanggara Kode Etik Penyelenggaran pemilu

2. Pelanggara Administratif pemilu

3. Pelanggran Pidan Pemilu

4. Pelanggaran Peraturan PerUU lainnya.


cara melapor

datang ke kantor bawaslu

dengan membawa identitas diri pelapor dan alat bukti atau berkonsultasi terlebih dahulu melalui call center.


partisipasi masyarakat


masyarakat kabupaten Sleman seoptimal mungkin berupaya mensukseskan penyelenggaran Pemilu yang bersih, jujur dan adil sehingga mendapat pemipin yang berintegritas. Masyarakat bisa membantu kerja-kerja bawaslu secara partisipatif dengan:

1. Mengajak keluarga dan orang lain untuk tidak melakukan praktik politik uang mempercayai hoax, politisasi Sara dan ujaran kebenciana.

2. memberikan informasi awal terkait adanya duagaan pelamggaran kepada Bawaslu.

3. Menjadi relawan atau pengawas partisipatif yang bergabung dalam relawan Desa anti Politik Uang (APU) Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), atau relawan lainnya.



kami keluarga anti politik uang

pilih pemimpinmu dengan hati bukan dengan uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar